Home » Teknik Sipil » Penentuan Lahan Kritis Daerah Aliran Sungai (DAS)

Penentuan Lahan Kritis Daerah Aliran Sungai (DAS)

September 2012
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

Join 2,624 other subscribers

Blog Stats

  • 110,383 hits

Penentuan Lahan Kritis Daerah Aliran Sungai (DAS)

ImageContoh Lahan Kritis DAS Limboto Gorontalo

Dalam rangka menentukan batas-batas kesesusaian sumber daya air yang merupakan salah satu aspek utama dalam Pengelolaan DAS telah disusun konsep tata ruang Kawasan. Konsep ini berdasarkan pada keputusan Menteri Pertanian No. 837/Kpts/Um/II/1980 tentang kriteria dan tata cara penetapan hutan lindung dan dipertegas oleh Keputusan Presiden R.I. No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Konsep tersebut tertuang dalam Rencana Jangka Panjang Pengelolaan Daerah Pengaliran Sungai yang disebut Pola Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah (RLKT). Arahan penggunan lahan ditetapkan berdasarkan kriteria dan tata cara penetapan hutan lindung dan hutan produksi yang adalah berkaitan dengan karakteristik DAS yaitu kemiringan lereng, jenis tanah menurut kepekaannya terhadap erosi, curah hujan harian rata-rata. Masing-masing faktor ditampilkan dalam tiap-tiap unit lahan untuk mendapatkan angka skor yang secara makro dipergunakan untuk menetapkan arahan penggunaan lahan sebagai kawasan lindung, kawasan penyangga, kawasan budidaya atau kawasan pemukiman. Disamping itu secara mikro masih harus memperhatikan faktor biofisik dan sosial ekonomi setempat. Nilai skor (bobot) masing-masing faktor ditetapkan sebagai berikut ini.

Image

Kawasan Lindung

Kawasan lindung adalah suatu kawasan/ wilayah yang keadaan dan sifat fisiknya mempunyai fungsi lindung untuk kelestarian sumberdaya alam, tanah, air, flora dan fauna seperti hutan lindung, hutan suaka, hutan wisata, sumber mata air, alur sungai, dan kawasan fungsi lindung lainnya. Suatu satuan lahan ditetapkan sebagai kawasan fungsi lindung jika jumlah skor ≥ 175 dan memenuhi salah satu atau beberapa syarat berikut:

a)      Mempunyai kemiringan lereng > 45 %

b)      Tanah dengan klasifikasi sangat rawan erosi dan mempunyai dengan         lereng > 15 %

c)      Merupakan jalur pengaman aliran sungai, minimal 100 m di kiri kanan alur sungai

d)     Merupakan pelindung mata air, yaitu 200 m dari pusat mata air

e)      Mempunyai ketinggian ≥ 2.000 meter DPL

f)       Ditetapkan pemerintah sebagai kawasan lindung dengan pertimbangan khusus.

Kawasan Penyangga

Kawasan penyangga adalah suatu kawasan / wilayah yang dapat berfungsi lindung dan berfungsi budidaya, seperti hutan produksi terbatas, perkebunan, kebun campur, dll. Suatu lahan ditetapkan sebagai kawasan fungsi penyangga apabila skor 125-175 serta memenuhi beberapa kriteria umum sebagai berikut :

a)      Keadaan fisik  areal / satuan  lahan  memungkinkan  untuk dilakukan  budidaya pertanian secara    ekonomis

b)      Lokasinya secara ekonomis mudah dikembangkan sebagai kawasan penyangga

c)      tidak merugikan dari segi ekologi / lingkungan hidup

Kawasan Budidaya Tanaman Tahunan

Kawasan budidaya tanaman tahunan adalah kawasan yang diusahakan dengan tanaman tahunan seperti tanaman perkebunan. Suatu satuan lahan yang memiliki skor ≤ 124, cocok atau seharusnya dikembangkan dengan usaha tani tanaman tahunan. Tingkat kemiringan lapangan untuk kawasan fungsi ini adalah 15 % – 45 %.

Kawasan Budidaya Tanaman Semusim

Yang dimaksud dengan kawasan budidaya tanaman semusim adalah kawasan yang mempunyai fungsi budidaya dan diusahakan dengan tanaman semusim / tahunan, terutama usaha tanaman semusim adalah areal dengan kriteria seperti dalam penetapan kawasan budidaya tanaman tahunan, akan tetapi pada areal tersebut cocok atau seharusnya dikembangkan dengan usaha tani tanaman semusim. Di samping itu tingkat kemiringan lahan yang dianjurkan adalah           0 % – 15 %.

Kawasan Pemukiman

Kawasan pemukiman adalah kawasan yang dipergunakan untuk perumahan, termasuk sarana dan prasarana perekonomian. Termasuk dalam kawasan pemukiman adalah areal yang memenuhi kriteria kawasan budidaya dan cocok untuk areal pemukiman, serta mempunyai kelerengan 0% – 8%.

Evaluasi Kekritisan DAS

Metode penilaian lahan kritis mengacu pada definisi lahan kritis yaitu sebagai lahan yang telah mengalami kerusakan, sehingga kehilangan atau berkurang fungsinya sampai pada batas yang ditentukan atau diharapkan baik.  Penilaian lahan kritis berdasarkan standar Pedoman Penyusunan  RTL-RLKT Departemen Kehutanan 2009. Sasaran penilaian adalah lahan-lahan dengan fungsi lahan yang ada kaitannya dengan kegiatan reboisasi dan penghijauan, yaitu fungsi kawasan lindung bagi hutan lindung dan fungsi lindung di luar kawasan hutan, serta fungsi kawasan budidaya untuk usaha pertanian.

Selanjutnya untuk masing-masing fungsi lahan, ditentukan kriteria / faktor pendukungnya yaitu penutupan lahan, lereng, erosi, produktivitas, bebatuan, dan manajemen yang terbagi lagi kedalam beberapa kelas. Untuk penilaiannya, pada masing-masing kelas diberi bobot, besaran serta skoring. Jumlah total skor dikalikan bobot masing-masing merupakan kelas kekritisan lahan masing-masing kawasan, yang dimuat pada tabel 4.

Image

Fungsi KawasanLindung

Kriteria yang digunakan adalah penutupan lahan, kelerengan lapangan, erosi dan manajemen dan persentase penutupan oleh tajuk pohon. Tingkat erosi diukur berdasarkan kerusakan / hilangnya lapisan tanah, baik untuk  tanah  dalam  maupun  tanah  dangkal.  Sedangkan  yang  dimaksud dengan manajemen adalah ada atau tidak adanya usaha pengamanan hutan yang meliputi pembuatan tata batas kawasan, pos pengamanan, terdapatnya jagawana dan pelaksanaan penyuluhan kepada pengamanan, terdapatnya jagawana dan pelaksananaan penyuluhan kepada masyarakat. Secara rinci kriteria ini  disajikan pada tabel 5.

Image

Fungsi Kawasan Budidaya untuk Usaha Pertanian.

Kriteria yang digunakan adalah produktivitas lahan, kelerengan lapangan, kenampakan erosi, penutupan    oleh batu-batuan dan  manajemen. Produktivitas dihitung berdasarkan ratio terhadap produksi komoditi umum optimal pada pengelolaan tradisional, sedangkan manajemen dinilai berdasarkan usaha penerapan teknologi konservasi tanah pada setiap unit lahan. Rinciannya disajikan pada tabel 6.

Image

Penetapan Kekritisan Lahan di Kawasan Lindung di Luar KawasanHutan

Kawasan Lindung  di luar Kawasan Hutan adalah kawasan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung tetapi kawasan tersebut tidak lagi sebagai hutan, pada umumnya daerah tersebut sudah diusahakan sebagai daerah produksi. Namun secara prinsip daerah ini masih tetap berfungsi sebagai daerah perlindungan/pelestarian sumberdaya tanah, hutan, dan air. Oleh sebab itu parameter penilaian  penilaian kekritisan lahan di daerah ini harus dikaitkan dengan fungsi sumber daya tanah, vegetasi yang permanen, air, kemiringan lereng, tingkat erosi dan tingkat pengelolaan. Rinciannya disajikan pada Tabel 7.

Image

Image

Survey Lapangan DAS Limboto Gorontalo


1 Comment

  1. Herfien geologist says:

    mantraaaapp…!!!

Leave a reply to Herfien geologist Cancel reply